Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ?

Postingan kali ini saya akan ikutan share tentang Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang atau biasa disingkat UKKJ. Berhubung saya juga seorang Guru, saya juga harus tahu dan belajar tentang Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ). Apa itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ)? Mengutip dari laman Portal Layanan Uji Kompetensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada Jabatan Fungsional Guru (JF Guru), Jabatan Fungsional Pamong Belajar (JF Pamong), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF Pengawas Sekolah) dan Jabatan Fungsional Penilik (JF Penilik).

Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ?

Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 28 ayat (3) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf b, dan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, salah satu persyaratan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF adalah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Maka JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik perlu mengikuti dan lulus Uji Kompetensi untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan pengangkatan kembali dalam JF.


Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang diduduki oleh PNS.


Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.


Yang menjadi Landasan Hukum diselenggarakannnya Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0802/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik.

Adapun Ruang Lingkup Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik adalah :

1. Untuk Jabatan Fungsional Guru
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda
  • Ahli Muda ke Ahli Madya
  • Ahli Madya ke Ahli Utama
2. Jabatan Fungsional Pamong Belajar
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda
  • Ahli Muda ke Ahli Madya
3. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
  • Ahli Muda ke Ahli Madya
  • Ahli Madya ke Ahli Utama
4. Jabatan Fungsional Penilik
  • Ahli Pertama ke Ahli Muda
  • Ahli Muda ke Ahli Madya
  • Ahli Madya ke Ahli Utama

Selain UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang), ada juga Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain (UKPJL). Perbedaannya adalah Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2024 dilaksanakan sebanyak 3x dalam 1 tahun. Sedangkan Periode pelaksanaan UKPJL pada tahun 2024 dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun.

Materi Uji Kompetensi mengacu pada standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjangnya yang meliputi:
  1. Kompetensi Teknis;
  2. Kompetensi Manajerial; dan
  3. Kompetensi Sosio Kultural.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya tentang Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) silahkan kunjungi Laman Portal Uji Kompetensi Kemendikbudristek di bawah ini :
  1. Portal Uji Kompetensi
  2. Pedoman/Panduan Uji Kompetensi
  3. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi
  4. Pengumuman Hasil Verifikasi dan Validasi Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 3 Tahun 2024.
Sumber : https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id

EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube | Tiktok
Terima kasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
Apa Itu Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang ?
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Kampungsawah0703 - Karawang
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
BELAJAR DAN BERBAGI - Eka Ikhsanudin
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi