Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan adalah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2024. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai dengan bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
Untuk lebih jelasnya tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 silahkan download link di bawah ini yang bersumber dari JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Demikian semoga bermanfaat.
Sumber : https://setkab.go.id