Ekaikhsanudin.Net. Selamat siang dan selamat beraktivitas sobat semua. Postingan kali ini saya akan ikutan share Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembagunan manajemen talenta ASN (Aparatur Sipil Negara). Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024.
Upaya penting dalam transformasi tersebut adalah melakukan transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis.
Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan Download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada alamat di bawah ini yang bersumber dari https://jdih.menpan.go.id.
Baca juga : Contoh Proposal Tryout/PPU Tahun 2023
Demikian postingan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penyajiannya.
Sumber : https://www.menpan.go.id