Ekaikhsanudin.Net. Postingan kali ini saya akan ikutan share tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ini yang dimaksud dengan Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Baca juga : Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022
Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Baca juga : Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Sedangkan Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup
program paket A, paket B, dan paket C.
Baca juga : Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
Untuk lebih lengkap dan jelas, silahkan buka link resmi Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 di bawah ini :
Baca juga : Renstra Disdikpora Karawang 2021-2026
Demikian postingan kali ini tentang Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan.