Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 420/1556.1/Disdikpora Tahun 2021 tentang Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Disdikpora adalah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Kepala Disdikpora adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Disdikpora.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 202l-2026, yang selanjutnya disebut Renstra Disdikpora Karawang adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun sejak Tahun 2021 sampai dengan 2026.
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 disusun sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan yang hendak dicapai dalam periode 2021-2026 dengan mempertimbangkan capaian pembangunan pendidikan hingga saat ini. Renstra ini perlu dipahami dan dimanfaatkan oleh seluruh jajaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang serta para pemangku kepentingan pendidikan dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program pembangunan secara sinergitas dan berkesinambungan.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
Rencana Strategis Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga merupakan dokumen perencanaan yang menjadi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pendidikan, pemuda dan olahraga juga merupakan penjabaran visi, misi, dan program pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang. Penyusunan Renstra ini berpedoman pada RPJPD Kabupaten Karawang tahun 2005-2025 yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2021-2026 yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, disertai
dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Baca juga : Perbup Karawang Nomor 54 Tahun 2021
Menemukan isu strategis pendidikan yang tepat, merupakan kunci utama dalam merancang berbagai program dan kegiatan sebagai jawaban kebutuhan dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berdaya saing sesuai dengan amanat yang dititipkan oleh warga kepada kepada daerah.