Ekaikhsanudin.net. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 54 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang pendidikan dan bidang pemuda dan olah raga serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Baca juga : Restra Disdikpora Karawang 2021-2026
Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Karawang dipimpin oleh Kepala Dinas berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan yang selanjutnya disingkat KORWILCAMBIDIK adalah unit
kerja pada Dinas yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dinas.
Baca juga : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005