Postingan kali ini saya akan share tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Menjelang awal Tahun Pelajaran, setiap sekolah dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK pasti mengadakan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tersebut harus dilaksanakan secara obyektif, transparant dan akuntabel tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan mengatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru yang terdiri dari Penerimaan Peserta Didik, Persyaratan, Jalur Pendaftaran PPDB, Pelaksanaan PPDB, Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, Pendataan Ulang dan Pemutahiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan dan lain-lain.
Baca juga : Mengenal Sistem Tata Surya
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK pada Link di bawah ini yang kami dapatkan dari https://ditpsd.kemdikbud.go.id.
Sumber : https://ditpsd.kemdikbud.go.id
Baca juga : Benda Langit Di Sekitar Kita
Demikian postingan kali ini tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Mohon maaf apabila ada kekurangn maupun kesalahan dalam penulisan maupun penyajiannya. Semoga bermanfaat.