Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022. Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022. Informasi tersebut saya dapat dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang di publikasikan pada 26 April 2022. Peraturan yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2022 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.
Bunyi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022 pada :
- Diktum Kesatu adalah "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April 2022, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah".
- Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Diktum Ketiga adalah "Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan".
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta, 26 April 2022. Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2022 dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada alamat => Keppres No. 4 Tahun 2022 atau Keppres No. 4 Tahun 2022.pdf.
Sumber : https://setkab.go.id/