Ekaikhsanudin.Net. Postingan kali ini saya akan share tentang Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat sobat lihat dan donwload di https://jdih.kemdikbud.go.id. Dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 dan telah Diundangkan pada tanggal 8 Februari 2022, maka otomatis dicabut pula Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2014, Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2018. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga : Kurikulum Merdeka Belajar
Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Baca juga : Restra Disdikpora Karawang 2021-2026
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dirumuskan berdasarkan:
- tujuan pendidikan nasional;
- tingkat perkembangan Peserta Didik;
- kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan
- jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan Dasar; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada point 2 dan huruf 3 di atas termasuk juga untuk Program Pendidikan Kesetaraan. Untuk lebih jelasnya silahkan Download Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah di bawah ini.
Sumber : https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3017
Demikian postingan kali ini. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penyampaiannya.