Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber :
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/penting-segera-lakukan-pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-bos-pada-dapodik
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-sekolah-pada-aplikasi-dapodik-untuk-persiapan-sistem-elektronik-bos
Selamat malam sobat Belajar dan Berbagi. Baiklah postingan sekarang yaitu tentang Informasi Untuk Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Baik SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS yang kami dapatkan dari Website http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodikdasmen. Sasaran/pengguna dari aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Dan untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, pada saat ini diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah serta tugas tambahannya.
Untuk membuat dan pemutahiran akun kepala sekolah dan akun bendahara sekolah harus menggunakan email aktif/asli/dapat digunakan. Adapun Langkah - langkah serta tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodikdasmen adalah sebagai berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah.
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah.
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah.
- Klik pada tab "Penugasan" dan pilih "Buat/Ubah Akun PTK".
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
- Isikan data "username" (email), "password" dan ulangi pada "Konfirmasi Password", kemudian "Simpan".
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan "jabatan" telah dipilih "Kepala Sekolah", cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah.
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator Sekolah.
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah.
- Klik pada tab "Penugasan" dan pilih "Buat/Ubah Akun PTK".
- Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK.
- Isikan data "username" (email), "password" dan ulangi pada "Konfirmasi Password", kemudian "Simpan".
- Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan "jabatan" telah dipilih "Bendahara BOS", cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.
Di bawah ini adalah Lampiran Daftar Sekolah-Sekolah yang belum terdeteksi di Aplikasi Dapodikdasmen belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara Sekolah.
A. (SMA-SMK-SLB) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS, Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi.
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
B. (SD-SMP) Daftar sekolah terdeteksi belum memiliki Akun Kepala Sekolah dan atau Akun Bendahara BOS, Silahkan unduh sesuai lokasi Provinsi.
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
Demikian postingan pada malam ini tentang Informasi Untuk Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Baik SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB pada Aplikasi Dapodikdasmen untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam menyajikan postingan ini.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber :
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/penting-segera-lakukan-pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-bos-pada-dapodik
http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/pemutakhiran-akun-kepala-sekolah-dan-bendahara-sekolah-pada-aplikasi-dapodik-untuk-persiapan-sistem-elektronik-bos