Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Berikut disampaikan:
Sumber : http://bsnp-indonesia.org
Jangan lupa kunjungi juga postingan tentang :
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Masih postingan seputar pendidikan, kali ini saya juga akan ikutan share Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan tersebut saya dapat dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralamat di http://dikdas.kemdikbud.go.id. Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan. Berdasarkan hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Di dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 ada beberapa istilah dan point penting tentang data pokok pendidikan (dapodik). Di sini saya tuliskan secara garis besarnya saja, nanti untuk lebih lengkap dan jelas silahkan download Permendikbud No. 79 Tahun 2015 yang saya pasang di bawah postingan.
Yang dimaksud Data dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 adalah kumpulan fakta yang berhubungan dengan pendidikan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan manajemen pembangunan pendidikan. Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online. Informasi Yang dimaksud Data dalam Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan adalah data pendidikan dan kebudayaan yang sudah diolah untuk tujuan tertentu.
Entitas Data adalah objek data pendidikan yang meliputi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik dan substansi pendidikan. Pendidik yang dimaksud adalah guru dan pendidik lainnya pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sedangkan Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disingkat PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. Untuk lebih lengkap dan jelas silahkan Download Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah ini :
atau
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id
Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Berikut disampaikan:
- Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0080/SDAR/BSNP/VIII/2017 tentang Kisi-Kisi USBN dan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 : Klik disini.
- Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 : Klik Disini.
Sumber : http://bsnp-indonesia.org
Jangan lupa kunjungi juga postingan tentang :
Demikian postingan Permendikbud No. 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kali ini. Semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila ada kesalahan, kekurangan serta kata-kata maupun tulisan yang kurang pas dan tidak berkenan di hati.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.