Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat malam Sobat Belajar dan Berbagi. Kali ini saya akan share tentang Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang saya dapat di situs Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni penggunaan Bahasa Indonesia dalam beragam ranah pemakaian, baik secara lisan maupun tulisan semakin luas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia adalah memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara serta menyempurnakan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dipergunakan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Salinan Permendikbud Nomor 50 tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia secara garis besarnya ada beberapa poin tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, yaitu antara lain :
I. PEMAKAIAN HURUF, yang terdiri dari :
A. Huruf Abjad.
B. Huruf Vokal.
C. Huruf Konsonan.
D. Huruf Diftong.
E. Gabungan Huruf Konsonan.
F. Huruf Kapital.
G. Huruf Miring.
H. Huruf Tebal.
II. PENULISAN KATA, yang terdiri dari :
A. Kata Dasar.
B. Kata Berimbuhan.
C. Bentuk Ulang.
D. Gabungan Kata.
E. Pemenggalan Kata.
F. Kata Depan.
G. Partikel.
H. Singkatan dan Akronim.
I. Angka dan Bilangan.
J. Kata Ganti Ku-, Kau-, -ku, -mu, dan -nya.
K. Kata Sandang Si dan Sang.
III. PEMAKAIAN TANDA BACA, yang terdiri dari :
A. Tanda Titik.
B. Tanda Koma.
C. Tanda Titik Koma.
D. Tanda Titik Dua.
E. Tanda Hubung.
F. Tanda Pisah.
G. Tanda Tanya.
H. Tanda Seru.
I. Tanda Elipsis.
J. Tanda Petik.
K. Tanda Tunggal.
L. Tanda Kurung.
M. Tanda Kurung Siku.
N. Tanda Garis Miring.
O. Tanda Penyingkat atau Apostrof.
IV. PENULISAN UNSUR SERAPAN
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan kunjungi Website Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau bagi yang ingin mendownload file Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia silahkan Klik alamat di bawah ini.
Link Utama : Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015
Link Alternatif : Download Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015
Baca juga : BEBERAPA PENGERTIAN HURUF VOKAL
Demikian postingan malam ini tentang Salinan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015. Semoga bermanfaat khususnya bagi diri saya pribadi dan umumnya bagi yang tidak sengaja berkunjung ke Blog Belajar dan Berbagi yang sederhana ini. Mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan dalam penulisan postingan tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 ini.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://badanbahasa.kemdikbud.go.id