Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Setelah kemarin saya share tentang Permendikbud Nomor 9 Tahun 2015, malam ini saya akan share tentang Peraturan Penggunaan Lambang Resmi Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Republik Indonesia yang benar yang bersumber dari website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, Nomor: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperjelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud
Berikut peraturan penggunaan lambang resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang benar :
1. MANUAL
MANUAL
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud

2. PADUAN WARNA LOGO BERWARNA
PADUAN WARNA LOGO BERWARNA
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud

3. PADUAN WARNA LOGO HITAM PUTIH
PADUAN WARNA LOGO HITAM PUTIH
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud

4. JENIS HURUF
JENIS HURUF
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud

URAIAN LAMBANG :
1. Bidang Segi Lima (Biru Muda)
Menggambarkan alam kehidupan Pancasila.

2. Semboyan Tut Wuri Handayani
digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya. Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

3. Belencong Menyala Bermotif Garuda
Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya Belencong membuat pertunjukan menjadi hidup. Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas. Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: 'satu kata dengan perbuatan Pancasilais'.

4. Buku
Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

5. Warna
Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian. Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila).

KEBIJAKAN.
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 6 September 1977, Nomor: 0398/M/1977 tentang penetapan Lambang Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2013, tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
URL Website : http://www.kemdikbud.go.id
Fanpage Facebook : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI
Twitter : https://twitter.com/Kemdikbud_RI

Untuk lebih jelasnya silahkan Klik alamat di bawah ini :
http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4046
Manual Logo Kemdikbud.PDF

Demikian semoga bermanfaat, mohon maaf kalau ada kesalahan, kekurangan maupun tulisan dan kata-kata yang salah atau kurang berkenan di hati.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
EKA IKHSANUDINEKA IKHSANUDIN
Selamat Datang di Blog Pribadi Saya Belajar dan Berbagi. Salam Persahabatan dan Salam Lestari Buana Nusantara dari Karawang, Jawa Barat, Indonesia.
Follow Me : | Google | Facebook | Twitter | Instagram | Youtube | Tiktok
Terima kasih Sobat, telah berkunjung dan membaca artikel mengenai :
Peraturan Penggunaan Lambang Kemendikbud
SALAM LESTARI BUANA NUSANTARA
Kampungsawah0703 - Karawang
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
EKA IKHSANUDIN
 
Support : KAMPUNGSAWAH 0703 | EkaIkhsanudin.Net
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. Belajar dan Berbagi - All Rights Reserved
BELAJAR DAN BERBAGI - Eka Ikhsanudin
Original Design by Creating Website | Edited by Kompi Ajaib | Blogger by Belajar dan Berbagi