Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat malam Sahabat Belajar dan Berbagi. Dengan ditemani Musik Online nya Lawang Sworo, pada postingan malam ini saya akan share tentang Permendikbud Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs Atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK Atau Yang Sederajat yang saya dapat dari Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2015
Tentang
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU
YANG SEDERAJAT.
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU
YANG SEDERAJAT.
Demikian postingan malam ini tentang Permendikbud No. 5 Tahun 2015, semoga bermanfaat. Mohon maaf kalau ada kesalahan dalam penulisan maupun dalam penyajiannya.
Jangan Lupa Kunjungi Juga : PERMENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2015
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://kemdikbud.go.id