Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang profesional merupakan ujung tombak untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, PTK harus meningkatkan dan mengembangkan kemampuannya secara terus menerus terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya.
KEGIATAN KKG PENGEMBANGAN PENDIDIK
DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SD TAHUN 2013
Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sangat ditentukan oleh kinerja yang ditunjukkannya dalam melaksanakan tugas utamanya dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidik mempunyai peran sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu, mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta menjadi warga negara yang demokkratis dan bertanggung jawab.
Pendidik diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara sebagian besar ditentukan oleh PTK melalui pendidikan.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki karier baik pula. Wujud nyata dari peningkatan karier ditentukan melalui perolehan angka kredit dalam kurun waktu tertentu.
Kegiatan kegiatan yang diperhitungkan dalam perolehan angka kredit diantaranya adalah peningkatan kualifikasi melalui pendidikan formal, melaksanakan proses pembelajaran dan pembimbingan, pengembangan profesi berkelanjutan dan kegiatan-kegiatan penunjang. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Dalam mengimplementasikan upaya peningkatan kinerja, memotivasi dan mendorong Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan dan peningkatan kariernya. Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat sudah mengadakan beberapa kegiatan Pengembangan Karier Pendidik Sekolah Dasar tahun 2013, salah satunya Kegiatan tentang Pendekatan Scientific, Penilaian Otentik Tematik Integratif yang dilaksanakan tadi Hari Sabtu, 2 November 2013 bertempat di SDN Ciptamarga I oleh Bapak Hadromie, S.Pd dan Bapak Dadang Warda, S.Pd.
Tujuan program pengembangan karier pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sekolah dasar melalui kegiatan kelompok kerja Guru (KKG) tahun 2013 ini adalah :
- Memotivasi dan mendorong pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi pengembangan serta peningkatan kariernya dan untuk mempersiapkan diri menjelang pelaksanaan Kurikulum 2013.
- Meningkatkan pemahaman guru anggota KKG tentang kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional melalui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan.
- Meningkatkan partisipasi aktif guru anggota KKG dalam pengembangan diri secara profesional.
- Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dapat membantu untuk meningkatkan karir dan kenaikan pangkat sesuai dengan kebutuhan guru.
- Mengoptimalkan pemberdayaan kelompok kerja guru (KKG) sebagai wadah pengembangan keprofesionalitas guru dalam mengembangkan pembelajaran yang aktif.
- Meningkatkan kemampuan mengembangkan keprofesian berkelanjutan melalui berbagai kegiatan penyusunan publikasi hasil penelitian dan gagasan inovatif, penyusunan publikasi buku/ bahan ajar, dan pembuatan karya inovatif, karya tulis ilmiah, Penelitian Tindakan Kelas.
Demikian, Semoga bermanfaat