Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila. Namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktekan oleh Nenek Moyang Bangsa Indonesia, dan kita teruskan sampai sekarang.
Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti yang diatur oleh UUD 1945. Sebagai Dasar Negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ini berarti bahwa semua nilai dari kelima sila tersebut telah dipraktekan dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Rumusan Pancasila yang dijadikan Dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
- Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Kelima Sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Republik Indonesia. Dasar tersebut diatas adalah Kuat kokoh karena digali dan dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, maka ia merupakan suatu perjanjian luhur yang harus dipatuhi tanpa kecuali, oleh Pemerintah dan Seluruh Rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak kita capai atau wujudkan, yaitu Masyarakat Indonesia Modern, yang berlandaskan Pancasila. Dari sejarah ketatanegaraan kita, terbukti bahwa Pancasila mampu mempersatukan Bangsa kita yang Majemuk.
Next Baca : BUTIR-BUTIR PANCASILA