Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumberdaya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional perlu dilakukan penilaian hasil belajar secara sistematis dan berkelanjutan. Atas dasar pemikiran tersebut Menteri Pendidikan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 012/U/2002, tanggal 28 Januari 2002, telah menetapkan sistem penilaian di Sekolah Dasar (SD), sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Luar Biasa (SLB) tingkat Dasar, dan Madrasah Ibtidaiyah (MI). Dalam Kaitannya dengan mutu pendidikan pada jenjang SD, SDLB, SLB tingkat dasar dan MI, maka ada tiga kemampuan dasar yang mesti dikuasai oleh setiap siswa, yaitu Kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung).
LOMBA TES KEMAMPUAN DASAR DAN SISWA BERPRESTASI GUGUS IV
DESA KAMPUNGSAWAH DAN DESA KEMIRI
KECAMATAN JAYAKERTA - KARAWANG TAHUN 2010
DESA KAMPUNGSAWAH DAN DESA KEMIRI
KECAMATAN JAYAKERTA - KARAWANG TAHUN 2010
Tujuan Tes Kemampuan Dasar adalah mengetahui kemampuan siswa dalam membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remidial). Fungsi Tes Kemampuan Dasar adalah :
- alat penjamin, pengawasan dan pengendalian mutu pendidikan;
- umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada sekolah, dan
- alat pendorong dalam meningkatkan kemampuan siswa khususnya kemampuan membaca, menulis dan berhitung.
Gugus IV Kampungsawah dan Kemiri UPTD Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang mengadakan Lomba Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Lomba siswa berprestasi pada hari Selasa tanggal 13 April 2010 bertempat di SDN Kampungsawah I. Lomba ini diikuti oleh semua Sekolah Dasar yang ada di wilayah Gugus IV. Pada kegiatan ini di hadiri juga oleh Kepala UPTD Kecamatan Jayakerta Bapak H. Suharyana, S.Pd dan Pengawas TK, SD Bapak Karnadi Edi Susanto, S.Pd.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.