Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat Sore Sobat Belajar dan Berbagi. Setelah pada postingan sebelumnya saya share tentang Status Facebook Terunik 2016, kali ini saya akan share tentang Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 adalah tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat yang saya dapat dari Website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Selain share tentang Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat, di bawah ini saya juga akan share tentang Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar, POS Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016, Kisi-Kisi Ujian Sekolah/Madrasah dan POS Ujian Sekolah untuk SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan Klik alamat Tautan di bawah ini :
Demikian postingan kali ini tentang Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat. Semoga bermanfaat dan mohon maaf apabila ada kesalahan maupun kekurangan serta ada salah kata dalam penyajian postingan ini.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id