Postingan sekarang tentang Disdikpora Kabupaten Karawang. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang (Disdikpora Kabupaten Karawang) Beralamat di Jl. Suroto Kunto No. 72 Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Adapun Visi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk tahun 2016 – 2021 adalah "Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Karawang Yang Cerdas, Terampil, Berbudi Pekerti Luhur dan Kompetitif". Disdikpora Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok membantu Bupati Karawang dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga serta tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah Daerah. Secara umum tugas pokok tersebut adalah membantu bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendidikan
DISDIKPORA KABUPATEN KARAWANG.
Dasar Hukum Pembentukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang :
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tercantum pada Pasal 2 : Dinas Pendidikan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang nomor 10 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan tercantum pada Pasal 2 dan Pasal 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
- Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Pada Pasal 2 dan 3 : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
Secara umum, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang pendidikan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 tahun 2011 tentang Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan, Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mempunyai fungsi :
- Pengaturan dan pengurusan kegiatan teknis operasional di bidang pendidikan meliputi ; pendidikan nonformal dan informal, pendidikan menengah, pendidikan dasar, serta pemuda dan olahraga berdasarkan kebijakan Bupati;
- Pelaksanaan pengembangan program pemerintah daerah di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang pendidikan, pemuda dan olahraga.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan olahraga Kabupaten Karawang mempunyai tugas pokok yang luas dan kompleks. Secara umum tugas pokok tersebut adalah membantu bupati dalam melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendidikan.
Rincian uraian tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan dan unit kerja dalam lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 tahun 2012 tentang Rincian tugas, fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
(DISDIKPORA)
KABUPATEN KARAWANG
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Karawang yang cerdas, terampil, BERBUDI PEKERTI LUHUR DAN KOMPETITIF.
(DISDIKPORA)
KABUPATEN KARAWANG
- Meningkatkan Sistem Pendidikan yang Berkualitas Melalui Penyediaan Infrastruktur dan Layanan Teknis Pendidikan yang Prima;
- Meningkatkan tata kelola pendidikan melalui penerapan sistem good governance (kepemerintahan yang baik);
- Meningkatkan Peran kepeloporan pemuda dan keolahragaan dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang berjiwa sehat, sportif dan mandiri;
- Menanamkan dan Melestarikan Nilai-Nilai Moral dan Budaya Masyarakat Karawang yang Silih Asah, Silih Asih dan Silih Asuh (Madani).
(DISDIKPORA)
KABUPATEN KARAWANG
http://www.disdikpora.karawangkab.go.id
Jangan lupa kunjungi juga postingan:
1. UNSIKA MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI dan
2. TAMAN MAKAM PAHLAWAN RAWAGEDE KARAWANG
1. UNSIKA MENJADI PERGURUAN TINGGI NEGERI dan
2. TAMAN MAKAM PAHLAWAN RAWAGEDE KARAWANG