Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya Aku Ucapkan Selamat buat rekan-rekan yang sudah masuk Daftar Peserta Uji Kompetensi, berarti tinggal menunggu Tes Uji Kompetensi nya sobat hehehe... Semangat dong. Baiklah, sambil menyiapkan secangkir kopi sambil mendengarkan musik kita mulai belajar bersamanya yah. Sebagaimana kita ketahui Pengertian Guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi (Tujuh-M) peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 Ayat 1).
Sedangkan Kompetensi adalah merupakan seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 3, ada 4 (empat) Kompetensi yang harus dimiliki seorang Guru (Pendidik). yaitu :
- Kompetensi Pedagogik;
- Kompetensi Kepribadian;
- Kompetensi Sosial, dan
- Kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam Pengelolaan Pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi :
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- Pemahaman terhadap peserta didik;
- Pengembangan kurikulum atau Silabus;
- Perancangan Pembelajaran;
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- Evaluasi hasil belajar, dan
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang :
- Beriman dan Bertaqwa;
- Berakhlak Mulia;
- Arif dan Bijaksana;
- Demokratis;
- Mantap;
- Berwibawa;
- Stabil;
- Dewasa;
- Jujur;
- Sportif;
- Menjadi tauladan bagi peserta didikdan masyarakat;
- Secara Obyektif mengevaluasi kinerjanya sendiri;
- Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
C. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah Kemampuan Guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi :
- Berkomunikasi secara lisan, tulis dan/atau isyarat secara santun;
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik (siswa) sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan, Pimpinan Satuan Pendidikan, Orang Tua/Wali Peserta Didik;
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku;
- Menerapkan Prinsip Persaudaraan Sejati dan Semangat Kebersamaan.
D. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah Kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan :
Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan Standar Isi Program satuan Pendidikan, Mata Pelajaran, dan/atau Kelompok Mata Pelajaran yang akan diampu.
Konsep dan Metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan Program Satuan Pendidikan, Mata Pelajaran,
dan / atau Kelompok Mata Pelajaran yang akan diampu.
Demikian Sobatku semua, semoga bermanfaat. Khususnya bagi Saya Pribadi heheheee....
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.
Sumber : Berbagai Sumber di google