Sila Ke -2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi seperti yang dimilikinya itu manusia tinggi martabatnya. Dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabatnya. Adil berarti wajar, yaitu sepadan dan sesuai dengan hak dan kewajiban seseorang. Keputusan dan tindakan didasarkan pada suatu obyektivitas, tidak pada suatu subyektivitas. Beradab kata pokoknya adab sinonim dengan sopan, berbudi luhur, susila. Beradab berarti berbudi luhur berkesopanan dan susila. Maksudnya sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan pada nilai-nilai keluhuran budi, kesopanan dan kesusilaan. Adab terutama mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral. Dengan demikian beradab berarti berdasarkan nilai-nilai kesusilaan.
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kesusilaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia maupun terhadap alam dan tumbuhan. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang sopan dan susila nilai.
Di dalam Sila ke - II "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat mahluk manusia dan merupakan suatu rumusan sifat keluhuran budi manusia Indonesia. Dengan kemanusiaan yang Adil dan Beradab, maka setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama terhadap Undang-Undang Negara, mempunyai kewajiban dan Hak-hak yang sama antara lain seperti kebebasan yang menyangkut hubungan dengan Tuhan, dengan orang-orang seorang, dengan negara, dengan masyarakat dan menyangkut pula kemerdekaan menyatakan pendapat dan mencapai kehidupan yang layak sesuai dengan hak-hak dasar manusia. Hal ini berarti bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab bagi seluruh bangsa Indonesia bersumber dari ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Manusia adalah Hamba Tuhan dan sekaligus mahluk pribadi anggota masyarakat.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
- Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
- Saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap tenggang rasa.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR No. I / MPR / 2003 dengan 45 butir Pancasila, yaitu :
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.