Bergulirnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009, merupakan Komitmen Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia melalui pelaksanaan Sistem Penjamin Mutu Pendidikan (SPMP). Penjamin Mutu diartikan sebagai kegiatan sistematik dan terpadu oleh satuan/program pendidikan, penyelenggara satuan/program pendidikan, Pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Dalam Kerangka SPMP, Sekolah/Madrasah merupakan pelaku utama dalam proses penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Diharapkan, melalui SPMP, Sekolah/Madrasah selalu berorientasi kepada pengembangan budaya mutu. Untuk mendukung adanya budaya mutu, maka salah satu alat untuk mengkaji kemajuan peningkatan sekolah secara komprehensif adalah Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah (EDS/M). EDS/M sebagai salah satu komponen SPMP diharapkan dapat membangun semangat dan kultur penjamin dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
EDS/M merupakan proses evaluasi diri sekolah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimum) dan SNP (Standar Nasional Pendidikan) yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan RKS. Selain itu, bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kabupaten/kota.
- Sekolah menilai kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP.
- Sekolah dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
- Sekolah dapat mengidentifikasi kelebihan serta kekurangannya sendiri dan merencanakan pengembangan ke depan.
- Sekolah dapat memiliki data dasar yang akurat sebagai dasar pengembangan diri di masa datang.
- Sekolah dapat mengidentifikasi peluang untuk meningkatkan mutu pendidikan yang disediakan, mengkaji apakah inisiatif peningkatan tersebut berjalan dengan baik dan menyesuaikan program sesuai hasilnya.
- Sekolah dapat memberikan laporan formal kepada pemangku kepentingan (Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat) demi meningkatkan akuntabilitas sekolah.
Sebelum melaksanakan EDS/M, sekolah membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS), yang terdiri atas Kepala Sekolah, Perwakilan Unsur Guru, Komite Sekolah, Perwakilan orang tua siswa dan Pengawas. Tim Pengembang Sekolah (TPS) inilah yang akan melaksanakan EDS/M.
Proses Selanjutnya adalah pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RAKS. EDS/M merupakan siklus berkelanjutan yang dilaksanakan oleh sekolah. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. Keterlibatan Pengawas dalam TPS berfungsi sebagai fasilitator atau pembimbing sekolah dalam melakukan Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yaitu dengan memastikan bahwa proses EDS/M dilakukan dengan benar dan mengecek ketersediaan buktu-bukti fisik di sekolah. Sebagai Kerangka kerja untuk perubahan dan perbaikan, proses EDS/M secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci, yaitu :
- Seberapa baikkah kinerja sekolah kita ?
- Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah ?
- Bagaimana kita dapat meningkatkan kinerja ?